
Dalam upaya menangani masalah hutang piutang warganya Pemerinth desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Bersama Persatuan orang-orang tikungan 07 secara terang terangan menolak keras Rentenir dan Bank Keliling yang mentasnamakan Koperasi masuk ke desanya.
Penolakan tersebut diwujudkan dalam bentuk mengadakan rapat musyawarah pembentukan Tim Khusus penanganan Penyelesaian Warganya yang terjerat hutang piutang pada Rentenir. Bertempat disalah satu rumah warga Rt.07 desa Kedungbanteng kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal pada Sabtu 25 Januari 2025.
Kades yang diwakili sekdes Mohamaad Topik dalam sambutanya mengatakan Rentenir menjadi masalah serius dalam pengembangan usaha di desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal. Sebab, rentenir memberikan bunga yang sangat tinggi sehingga mencekik para pelaku usaha.hingga ibu rumah tangga.
Masalah ini pun menjadi perhatian juga oleh Persatuan orang-orang tikungan 07 bukan hanya Pemerintah Desa, oleh karena itu .untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah desa Kedungbanteng menggandeng Poting 07 dalam upayanya untuk menutup akses rentenir agar tidak masuk di desa Kedungbanteng. Ungkap Mohamad Topik.
Sambung Moh. Topik Peyelesaian Hutang Piutang Rentenir di desa Kedungbanteng perlu di bentuk Tim Khusus yang Menanganinya yang dimuat dalam SK Kepala desa yang memiliki tugas dalam melakukan Perlindungan Peminjam (Debitur) dengan mengedepankan asas keadilan, kejujuran, dan kepercayaan dalam transaksi peminjam.
“Nah intinya kita ingin menutup akses terhadap rentenir sekuat mungkin agar rentenir tidak bisa masuk ke desa Kedungbanteng. Jangan sampai kita melihat masyarakat kita yang butuh akses keuangan kemudian malah kena kepada rentenir, Jika Perlu Kita pasang banner di setiap pintu masuk desa Kedungabnteng “Tegas Moh. Topik
Tim Peyelesaian Hutang Piutang Rentenir di desa Kedungbanteng di bentuk berdasarkan rasa kemanusian untuk peduli antar sesama dalam perlindungan terhadap penerima Pinjaman khususnya warga Kedungbanteng atas bunga yang sangat tinggi yg merugikan peminjam(Debitur).
Upaya ini diawali dengan memasang banner larangan Rentenir atau Bank Keliling dilarang masuk Desa Kedungbanteng kemudian akan dilakukan pendataan warga yang terjerat hutang dengan rentenir untuk dilakukan edukasi dlm mengakses jasa keuangan yang tidak memberatkan peminjam. Pungkasnya. (S.i)