MASA JABATAN RW DAN RT DESA KEDUNGBNATENG BERKAHIR, HONOR MASIH DITERIMA

Kedungbanteng – Masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yaitu Rw dan Rt desa Kedungbanteng berakhir 16 Pebruari 2025 namun Honornya masih diterima oleh pengurus Rw dan Rt yang lama. Hal ini terjadi karena belum ada surat keputusan pemberhentian dari Kepala Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal.

Demikian disampaikan Kepala Desa Kedungbanteng yang diwakili Sekretrais Desa Mohamad Topik dalam sambutan acara sosialisasi Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan desa yang diselenggarakan oleh Anggota Badan Permusyawaratan desa keterwakilan wilayah Rw.03 dan 04 bertempat dihalaman rumahnya pada Sabtu 5 April 2025.

Sosialisasi Pemebentukan kepengurusan Rw dan Rw yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Pengurus Rt dari Rw.03, Pengurus Rt.04, Tokoh masyarakat dan Warga Masyarakat Rt.07. bertujuan untuk menyamakan persepsi pemerintah desa dan  masyarakat sebagaimana ketentuan pasal 150 Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa  bahwa pembentukan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dibentuk berdasarkan Prakarsa Pemerintah Desa dan Masyarakat.

Sekdes Mohamad Topik mengaresiasi kepada Anggota Badan Permusyawaaratan Desa  Keterwakilan wilayah  Rw.03 dan 04 yang telah meneyelengarakan acara sosialisasi ini dengan biaya dari swadaya masyarakat tanpa ada bantuan dari Dana bantuan yang bersumber dari APPBEDes Tahun 2025.

Menurutnya hal ini bisa menjadi contoh bagi Anggota BPD yang lain untuk bisa bekerjasama dan berkolaborasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan mempercepat  pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat khusunya dalam partisipasi menyusun program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa Kedungbanteng di tahun mendatang.

Sementara itu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Keterwakilan Rw.03 dan 04 Eko Waluyo meminta kepada pemerintah Desa Kedungbanteng untuk Honor Kepengurusan Rw dan Rw. Yang sudah berakhir masa jabatanya agar tidak dibuatkan surat Perintah membayar sebab  itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan tentang pengelolaan Keuangan Desa.

Sebagai Anggota Badan Permusyawaratan desa yang memiliki fungsi kepengawasan Kinerja Kepala Desa sya wajib menginggat agar tidak menjadi temuan bilamana ada pemeriksaan/audit Pelaksanaan Realisasi  Kegiatan APPEBEDes Tahun 2025. Hal ini jangan sampai terjadi di pemerintah Desa kita. Kata Eko.

Menurut Eko Pembentukan Kepengurusan Rw dan Rt baru  di desa Kedungbanteng harus segera di dibentuk sebab Lembaga ini sangat penting dan Strategis keberadaanya di desa sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Disamping itu  Aspirasi warga begitu kuat untuk segera membentuk kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa Khususnya Rw. Dan Rt. di desa Kedungbanteng, Sebagai Anggota Badan Permusyawaratan desa yang memiliki fungsi salah satunya Menampung Aspirasi warga Masuayarakat saya mendorong agar Pemerintah Desa bisa Bekerjasama dengan masyarakat untuk membentuk Rw.dan Rt secepatnya. Pungkasnya (Ewpoting)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top