
Informasi tentang profil Pemerintah Kabupaten Provinsi Jawa Tengah Badan Publik tentang kedudukan atau domisili,alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik serta kantor unit-unit di bawahnya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Publik, struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat structural dan laporan harta kekayaan Pejabat Negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bada Publik untuk diumumkan. Bisa di unduh di Link https://ppid.tegalkab.go.id/.
Badan Publik menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.