KOPERASI DESA MERAH PUTIH KEDUNGBANTENG RESMI DIBENTUK

Kedungbanteng- Musyawarah desa khusus (musdessus) yang diselenggarakan oleh  Badan permusyaratan desa  dalam rangka pembentukan Koperasi desa merah putih (Kopdes Merah Putih) yang diselenggarakan di Aula Balai desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal Rahu 14 Mei 2025 resmi bentuk kepengurusan Periode 2025-2030.

Musdesus dihadiri Pejabat Kecamatan  Kedungbanteng, Pejabat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Kepala desa yang diwakili sekeretaris Desa beserta perangkat desa, ketua BPD beserta anggota, Pendamping desa, Ketua RW, ketua Rt, Kelompok tani, para pelaku UMKM  dan Tokoh masyarakat.

musyawarah mufakat memutuskan dengan bulat kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Kedugbanteng dengan susunan  Ketua Eko Waluyo, SH,MM, Wakil Ketua bidang Usaha Santoso SH, Wakil Ketua bidang keanggotaan Sayidin, Sekretaris I Teguh Margo Gunanto S.Pd, Sekretaris II Mohamad Topik, Bendahara I Yuli Winingsih dan Bendahara II Ely Maulana Santi.

Sekretaris Desa mewakili kepala desa Kedungbanteng Mohamad Topik  dalam sambutanya mengatakan bahwa koperasi desa merah putih merupakan program pemerintah pusat sebagaimana Instruksi Presiden  Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Kami Pemerintah Desa, mengucapkan terima kasih yang sebsar-sebasarnya pada Lembaga BPD yang telah melaksanakan musdesus dalam rangka menidaklanjuti  Inpres Nomor 9 tahun 2025  tentang Percepatan pembentukan Koperasi desa merah putih dengan tepat waktu sesusai jadwal yang ditelah ditetapkan dari pemerintah daerah kabupaten Tegal. Ujar Moh. Topik.

Menurutnya menentukan pengurus  Koperasi Desa Merah Putih harus orang-orang  yang memiliki Kompetentasi, tahu regulasi, memiliki rekam jejak yang baik  dalam berorganisasi serta memiliki semangat membangun desa yang tinggi karena pekerjaan jadi pengurus Koperasi desa Merah putih cukup  berat.

Kepengurusan Kopdes Merah Putih Kedungbanteng sudah Resmi  dibentuk dan langsung dinmuat dalam  Akta otentik  oleh Notaris  tinggal pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham RI, proses pengesahan tidak lama yang pasti kurang dari sebulan . Tuturnya”

“Klo Akta Pendirianya sudah dapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI pengurus sudah bisa bekerja dengan melakukan koordinasi dengan  perangkat daerah terkait membuat perencanaan tempat usaha, Struktur Organisasi, menyusun kebijakan jenis usaha yang sudah dimuat dalam Anggaran Dasar. Jelas Moh. Topik.

Mohamad Topik berharap pengurus Kopdes Merah putih Kedungbanteng agar bisa bekerjasama internal pengurus dan eksternal  Anggota dan bisa membangun mitra dengan kelompok tani, para pelaku usaha, pemerintah  dan Lembaga desa untuk penguatan kelembagaan.

Pada kesempatan yang sama Ketua BPD desa Kedungbanteng Saprudin menegaskan  bahwa  Untuk simpanan wajib Anggota Kopdes merah putih Kedungbanteng Rp. 50.000 dan simpanan Pokok Rp. 20.000, supaya dapat di implementasikan dengan rasa penuh tanggungjawab karena hal itu suatu kewajiban yang harus dipenuhi Klo bisa seluruh warga kedungabnteng terdaftar sebagai anggota. Tegasnya.

Saya berharap semoga Kopdes Merah putih ada penyertaan modal atau Hibah dari pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabaupaten maupun  pemerintah desa  agar penguatan ekonomi kerakyatan didesa khusunya di Kedungbanteng bisa cepat terwujud. Harap Safrudin.

Selamat bekerja pada pengurus Kopdes Merah Putih Kedungbaanteng dibawah kepemimpinan Bpk Eko Waluyo semoga bisa melaksanakan Program dan kegitan dengan baik dan dapaat mengembangkan dan berinovasi dalam kemajuan koperasi untuk lima tahun mendatang. Pungkasnya.(EwPoting).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top