
Kedungbanteng- Musyawarah desa khusus (musdessus) yang diselenggarakan oleh Badan permusyaratan desa dalam rangka pembentukan Koperasi desa merah putih (Kopdes Merah Putih) yang diselenggarakan di Aula Balai desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal Rahu 14 Mei 2025 resmi bentuk kepengurusan Periode 2025-2030.
Musdesus dihadiri Pejabat Kecamatan Kedungbanteng, Pejabat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Kepala desa yang diwakili sekeretaris Desa beserta perangkat desa, ketua BPD beserta anggota, Pendamping desa, Ketua RW, ketua Rt, Kelompok tani, para pelaku UMKM dan Tokoh masyarakat.
musyawarah mufakat memutuskan dengan bulat kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Kedugbanteng dengan susunan Ketua Eko Waluyo, SH,MM, Wakil Ketua bidang Usaha Santoso SH, Wakil Ketua bidang keanggotaan Sayidin, Sekretaris I Teguh Margo Gunanto S.Pd, Sekretaris II Mohamad Topik, Bendahara I Yuli Winingsih dan Bendahara II Ely Maulana Santi.
Sekretaris Desa mewakili kepala desa Kedungbanteng Mohamad Topik dalam sambutanya mengatakan bahwa koperasi desa merah putih merupakan program pemerintah pusat sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Kami Pemerintah Desa, mengucapkan terima kasih yang sebsar-sebasarnya pada Lembaga BPD yang telah melaksanakan musdesus dalam rangka menidaklanjuti Inpres Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan Koperasi desa merah putih dengan tepat waktu sesusai jadwal yang ditelah ditetapkan dari pemerintah daerah kabupaten Tegal. Ujar Moh. Topik.
Menurutnya menentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus orang-orang yang memiliki Kompetentasi, tahu regulasi, memiliki rekam jejak yang baik dalam berorganisasi serta memiliki semangat membangun desa yang tinggi karena pekerjaan jadi pengurus Koperasi desa Merah putih cukup berat.
Kepengurusan Kopdes Merah Putih Kedungbanteng sudah Resmi dibentuk dan langsung dinmuat dalam Akta otentik oleh Notaris tinggal pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham RI, proses pengesahan tidak lama yang pasti kurang dari sebulan . Tuturnya”
“Klo Akta Pendirianya sudah dapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI pengurus sudah bisa bekerja dengan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait membuat perencanaan tempat usaha, Struktur Organisasi, menyusun kebijakan jenis usaha yang sudah dimuat dalam Anggaran Dasar. Jelas Moh. Topik.
Mohamad Topik berharap pengurus Kopdes Merah putih Kedungbanteng agar bisa bekerjasama internal pengurus dan eksternal Anggota dan bisa membangun mitra dengan kelompok tani, para pelaku usaha, pemerintah dan Lembaga desa untuk penguatan kelembagaan.
Pada kesempatan yang sama Ketua BPD desa Kedungbanteng Saprudin menegaskan bahwa Untuk simpanan wajib Anggota Kopdes merah putih Kedungbanteng Rp. 50.000 dan simpanan Pokok Rp. 20.000, supaya dapat di implementasikan dengan rasa penuh tanggungjawab karena hal itu suatu kewajiban yang harus dipenuhi Klo bisa seluruh warga kedungabnteng terdaftar sebagai anggota. Tegasnya.
Saya berharap semoga Kopdes Merah putih ada penyertaan modal atau Hibah dari pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabaupaten maupun pemerintah desa agar penguatan ekonomi kerakyatan didesa khusunya di Kedungbanteng bisa cepat terwujud. Harap Safrudin.
Selamat bekerja pada pengurus Kopdes Merah Putih Kedungbaanteng dibawah kepemimpinan Bpk Eko Waluyo semoga bisa melaksanakan Program dan kegitan dengan baik dan dapaat mengembangkan dan berinovasi dalam kemajuan koperasi untuk lima tahun mendatang. Pungkasnya.(EwPoting).