Pj. KADES KEDUNGBANTENG SALURKAN BLT-DD TAHAP II TAHUN 2025

Kedungbanteng- Eko Waluyo Penjabat Kepala Desa Kedungbanteng kecamatan Kedungbanteng  kabupaten Tegal menyalurkan bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II Tahun 2025 yang bersumber dari Dana Desa pada sepuluh Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  di Aula Balai desa Kedungbanteng  pada  Senin.7 Juli 2025.

Eko Waluyo  mengatakan dalam sambutanya bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) hanya 10 Keluarga Penerima Manfat  (KPM) besarnya  300 ribu rupiah/bulan di cairkan tiga bulan totalnya Rp.900.000/KPM. Program Bantuan langsung tunai ada 4 Tahap dalam setahun anggaran dan penerima BLT setiap tahapnya bisa berubah tergantung dari hasil Musyawarah Desa khusus yang diselenggarakan oleh BPD tentang penetapan nama-nama KPM.  

Lanjutnya, Nama-nama Keluarga Penerima Manfaat dari Bantuan Langsung tunai itu setiap tahap bisa berubah tergantung Hasil Musyawarah desa khusus, yang pasti penerima Bantuan langsung tunai dari dana desa adalah keluarga yang kategori sangat miskin  dan tidak pernah tersentuh bantuan sosial lainya.

“ Nah tahun anggaran 2025  ada 4 Tahap pencairan, hnaya untuk 10 KPM , tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang karena sudah menjadi ketepan dalam Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025 tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kedungbaanteng Tahun 2025, saya hanya menjalan peraturan desa yang sudah di tetapkan Kata Eko.

Semuanya berproses kalau  soal program kegiatan pemerintah Desa sesuai ketentuan peraturan perundangan tidak bisa semaunya kepala desa dalam menentukan kebijakan pembangunan desa. Klo dipandang perlu ada penambahan KPM Penerima BLT, berarti harus melalui proses  musyawarah lagi,itu semua tergantung dari hasil musyawarah desa yang tentunya harus melibat semua unsur tokoh masyarakat, RT/RW, BPD dan Pemerintah Desa . Jelas Eko

“Doakan saja semoga  kesejahteraan masyarakat desa Kedungbanteng semakin meningkat setiap tahunya, angka kemiskinan berkurang dan pembangunan desa berjalan dengan baik sesuai yang sudah direncanakan , Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk Anggaran Tahun 2026 dalam proses perencanaan ,  Semua masyarakat dari unsur Lembaga desa, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, tokoh Agama , PKK semuanya bisa berpartisipasi dalam proses perencanaan pebangunan kedepan. Harapnya

Pembangunan desa  itu harus tetap berjalan dan perencanaanya harus berkualitas sesuai ketentuaan peraturan perundangan , pelaksananyapun harus berpedoman pada peraturan yang ada hingga pelaporan sehingga  penyelenggaraan pemerinthan desa Kedungbanteng yang baik akan terwujud. Pungkasnya. (Ewpoting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top