SPMB Rawan Penyimpangan

Slawi – Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Satiyo dan sejumlah pejabat lainnya dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Dinas Disdukcapil, Dinas Sosial dan Inspektorat menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Aula Dinas Dikbud, Jumat (02/05/2025).

Wabup Kholid menekankan penandatanganan pakta integritas ini bukan acara seremonial, melainkan wujud komitmen mitigasi bersama, mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menghindari konflik kepentingan pada penerimaan murid baru, disamping meningkatkan transparansi dan akuntabilitas SPMB.

“Pakta integritas ini bukan hanya formalitas belaka, ini adalah bentuk janji moral kita kepada masyarakat, bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru akan berjalan tanpa kecurangan, tanpa diskriminasi, dan tanpa intervensi untuk mencegah calon siswa mendapat perlakuan tidak adil,” kata Kholid.

Menurutnya tidak ada perubahan mendasar pada pelaksanaan SPMB tahun ini, melainkan hanya penyesuaian istilah saja. Misalnya, jalur zonasi kini diganti dengan domisili, namun kriteria dasarnya tetap sama.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Tegal memiliki akses yang setara untuk memperoleh pendidikan berkualitas,” tuturnya.

Kholid mengingatkan pelaksanaan SPMB menjadi titik rawan potensi terjadinya praktik penyimpangan seperti pemalsuan atau manipulasi domisili untuk mendapatkan kuota zonasi atau domisili, pemalsuan dokumen atau surat keterangan tidak mampu pada jalur afirmasi, pungutan liar atau pungli dengan dalih biaya pendaftaran atau biaya tambahan lainnya, hingga kecurangan prosedur seleksi.

Pihaknya pun meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya kepala sekolah agar menempatkan pakta integritas ini sebagai landasan pengambilan keputusan. Sehingga tidak lagi ditemukan praktik jual-beli kursi atau titip menitip yang melanggar prosedur atau persyaratan berlaku.

“Jangan nodai dunia pendidikan kita dengan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tandas Kholid.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Satiyo mengatakan pelaksanaan SPMB ini merupakan kegiatan sensitif dan selalu diwarnai komplin ketidakpuasan orang tua maupun calon peserta didik.

“Diharapkan dengan adanya pakta integritas ini, pelaksanaan SPMB dapat berjalan obyektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Satiyo juga menjelaskan pada SPMB jenjang SMP ada perubahan proporsi jalur penerimaan. Proporsi jalur domisili minimal 40 persen. Sementara kuota jalur afirmasi 20 persen, prestasi 30 persen dan mutasi 5 persen.

“Bila ada sisa kouta dari jalur afirmasi dan perpindahan atau mutasi akan dimasukan ke jalur prestasi,” cetusnya.

Daya tampung SMP negeri se-Kabupaten Tegal berdasarkan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik saat ini mencapai 13.000 siswa. Sementara jumlah kelulusan SD mencapai 27.000 siswa per tahunnya. Sehingga seleksi jalur penerimaan murid baru diatur dalam empat skema.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kepemilikan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya atau MDTU masih diberlakukan pada pelaksanaan SPMB SMP negeri tahun ini, meskipun atauran pelaksanaannya berbeda dengan tahun lalu. Perubahan kebijakan ini mendasarkan rekomendasi Ombudsman RI.

Jika tahun lalu, ijazah MDTU menjadi syarat wajib sehingga siswa yang tidak memiliki ijazah MDTU tidak bisa mendaftar ke SMP negeri, maka pada tahun ajaran baru ini siswa yang tidak memiliki ijazah MDTU tetap bisa mendaftar di SMP negeri. Ijazah MDTU hanya akan menambah nilai atau poin pada jalur prestasi.

Satiyo mengatakan, ijazah MDTU menjadi syarat wajib dan harus dimiliki siswa muslim yang sudah lulus pendidikan keagamaan Islam non-formal ini. Sedangkan mereka yang sedang menempuh pendidikan di MDTU bisa menunjukkan surat keterangan sedang menjalani pendidikan. Adapun yang belum mengikuti pendidikan MDTU bisa menunjukkan surat kesanggupan mengikuti MDTU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top