Lewati ke konten utama
Senin, 19 Oktober 2026
Tak Berkategori

EKO WALUYO REMSI JABAT Pj. KADES KEDUNGBANTENG

Kedungbanteng –Masa transisi pemerintahan di Desa Kedungbanteng kecamatan kedungbanteng Kabupaten Tegal  resmi bergulir dengan diangkatnya  Eko Waluyo sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor…

A
admin_eko 01 Juli 2025 · 02:23 WIB
19 dibaca • ± 2 menit baca
EKO WALUYO REMSI JABAT Pj. KADES KEDUNGBANTENG

Kedungbanteng –Masa transisi pemerintahan di Desa Kedungbanteng kecamatan kedungbanteng Kabupaten Tegal  resmi bergulir dengan diangkatnya  Eko Waluyo sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 100.3.3.2/392 Tahun 2025  seiring diberhentikan sementara Sdr. Budiarso dari jabatan kepala desa Kedungbanteng .

Demikian disampaikan Kepala Dinas Permades Teguh Mulyadi S.KM. M.Si dalam sambutan acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tegal tentang pemberhentian Sementara Sdr. Budiarso dari Kepala Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng  yang diselenggarakan di Aula Balai Desa Kedungbanteng pada Kamis 26 Juni 2025.

Acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tegal tentang pemberhentian Sementara Sdr. Budiarso dari Kepala Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng   yang dihadiri oleh Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal unsur Muspika Kecamatan Kedungbanteng, Pemerintah Desa, Badan Perwakilan Desa, Pengurus Rt dan Rw, Tokoh masyarakat . berjalan dengan baik.

Kepala Dinas Permades berpesan  kepada Penjabat Kepala Desa Kedungbanteng yang menjalankan tugas semenatara Kepala desa untuk bekerja dengan baik  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya Penjabat Kepala Desa itu  harus  menjadi contoh bagi warganya dan untuk bisa bekerjasama dan berkolaborasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan mempercepat  pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat khususnya dalam partisipasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah di rencanakan  oleh pemerintah desa.

Sebagai Penjabat  desa selaku kuasa anggaran  sya wajib menginggat agar dalam merealisasikan program dan kegiatan itu harus-harus hati-hati tidak boleh ada temuan bilamana ada pemeriksaan/audit Pelaksanaan Realisasi  Kegiatan APPEBEDes Tahun 2025. Hal ini jangan sampai terjadi.. Tegasnya.

Kepala Dinas Permades menambahkan  masa bhakti Penjabat Kepala desa itu hanya 6 bulan dan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Tugasnya cukup berat maka sya berharap untuk bisa menjalin komunikasi dan koordinasi semua pihak agar penyelenggaraan pemerintah desa berjalan dengan baik. Pungkasnya(poting)

Pariwara / Iklan Sponsor
Bagikan Artikel Ini:

Artikel Terkait

PEMKAB TEGAL TINDAKLANJUTI GERAK TANAH DI KAJEN Tak Berkategori
8 bulan yang lalu • admin_eko

PEMKAB TEGAL TINDAKLANJUTI GERAK TANAH DI KAJEN

Pemerintah Kabupaten Tegal menindaklanjuti kejadian tanah bergerak yang terjadi di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, pada 24–26 Januari 2026 akibat hujan deras dan longsoran tebing Sungai Gung. Bupati Tegal menyampaikan bahwa…

Baca Selengkapnya