Lewati ke konten utama
Senin, 19 Oktober 2026

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pengelolaan media siber di POTINGNEWS mengacu secara penuh pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers di Jakarta pada 1 Februari 2012.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Pedoman ini berlaku bagi seluruh isi buatan redaksi maupun isi buatan pengguna (User Generated Content).

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi kebenaran fakta sebelum disiarkan.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
  • Dalam keadaan darurat atau berita kilat (breaking news), berita dapat dipublikasikan dengan syarat:
    1. Memiliki kepentingan publik yang mendesak;
    2. Sumber berita pertama jelas disebutkan identitasnya;
    3. Subjek berita belum dapat dikonfirmasi dan redaksi secara eksplisit mencantumkan keterangan bahwa verifikasi lanjutan sedang diupayakan;
    4. Redaksi wajib memperbarui berita dengan hasil verifikasi sesegera mungkin pada kesempatan pertama.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna dilarang memuat isi yang mengandung kebohongan, fitnah, sadis, cabul, prasangka SARA, serta ujaran kebencian. Redaksi berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
  • Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat atau koreksi tersebut.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita wajib disertai pengumuman alasan pencabutan kepada pembaca.

6. Praktik Iklan dan Advertorial

Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita jurnalistik dan produk iklan, advertorial, atau konten bersponsor. Setiap artikel atau konten yang berbayar wajib mencantumkan tanda keterangan yang jelas seperti "Advertorial", "Iklan", atau "Sponsored".

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengutipan berita atau karya jurnalistik lain wajib mencantumkan nama sumber dan tautan aktif ke karya aslinya.

8. Penyelesaian Sengketa

Penilaian akhir atas pelaksanaan dan kepatuhan terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.